Pentingnya iumk atau izin usaha mikro kecil bagi UKM
Mendirikan sebuah usaha selain terkendala dengan modal ternyata pelaku usaha juga mengalami berbagai masalah lainnya seperti dalam hal perijinan. Ijin memiliki porsi yang juga menentukan dalam mendukung keberlangsungan sebuah usaha. Ibarat punya sepeda motor tetapi tidak memiliki STNK atau BPKB sehingga secara legalitasnya tidak diakui oleh pemerintah. Maka pentingnya iumk atau izin usaha mikro kecil bagi UKM adalah dapat memberikan suatu bentuk legalitas yang kuat sehingga berjalannya usaha tersebut akan lebih kuat dan mendapatkan semua hak pengakuan dalam bidang hukum berkaitan dengan usaha yang dijalankan.Aspek ijin ini memberikan kekuatan sebuah usaha dalam berbagai hal sehingga ada pengakuan dari lembaga lain dan konsumen sehingga akan menambah rasa kepercayaan secara sepenuhnya terhadap usaha tersebut. Pada kenyataannya pada pengurusan ijin juga memiliki berbagai hambatan yang dapat berasal dari proses pengurusannya dan kemauan atau kesadaran dari pelaku usaha itu sendiri.
Banyak pelaku usaha yang mungkin merasa kebingungan ketika memulai usaha apakah hanya berkonsentrasi saja pada melakukan operasional usaha dan tidak memperhatikan pengurusan ijin usaha itu atau mengurus ijin dulu baru memulai usaha. Memang seharusnya hal itu bisa disikapi dengan bijak sehingga pelaku usaha dapat menjalankan kedua-duanya secara baik dan sinergis.
Dalam perkembangan perijinan bagi UKM pada saat ini telah terbit Peraturan presiden no 98 tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro kecil yang akan memudahkan para pelaku usaha mikro kecil untuk mengurus izin usaha pada tingkat kecamatan. Proses pengurusan ijin ini juga tergolong mudah dan tidak ada pungutan biaya ataupun retribusi. Selain itu kemudahan yang lain yaitu bahwa proses pengurusan ijin ini cenderung lebih dekat sesuai karakteristik lokasi atau wilayah setempat sehingga bagi para pelaku usaha yang jauh dari pusat kota tentunya akan mengalami banyak keuntungan jika hanya mengurusnya tingkat kecamatan.
Sebuah perubahan dan penyederhanaan administrasi oleh pemerintah adalah prioritas dimana menunjukkan sebuah perhatian terhadap perkembangan sektor usaha mikro, kecil dan menengah.
Berikut ini beberapa hal pentingnya iumk atau izin usaha mikro kecil bagi UKM
1. Bentuk legalitas
Legalitas formal dalam hukum merupakan sebuah hal yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan sudah mendapatkan pengakuan yang sah terhadap usaha sehingga menunjukkan usaha tersebut adalah resmi. Legalitas usaha ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan terhadap hukum usaha yang diberlakukan di Indonesia dimana dengan hal tersebut selain mengatur kewajiban dengan Negara juga mengatur kewajiban terhadap usaha itu sendiri. Kewajiban terhadap usaha itu sendiri dimaksudkan adalah bentuk pengelolaan baik dari aspek manajemen, aspek pengelolaan modal, penanggungjawab yang biasanya diwujudkan dalam bentuk sebuah akta yang disahkan oleh notaries dan pengadilan
2. Kemudahan dalam mengakses permodalan
Salah satu persyaratan yang disyaratkan oleh lembaga keuangan terutama perbankan adalh adalah dokumen perijinan yang sah sesuai dengan domisili usaha out berada. Maka dengan mengurus ijin sebenarnya bisa membantu para pelaku usaha mendapatkan akses modal di perbankan.
3. Kemudahan menjalin kerjasama dengan pihak lain
Kerjasama dengan pihak lain bisa juga dari usaha sejenis atau usaha lain yang memang memiliki hubungan untuk memperoleh keuntungan bersama. dalam menjalin kerjasama tersebut bentuk legalitas usaha menjadi salah satu yang dipersyaratkan demi sebuah kepercayaan dan kekuatan dalam hal aspek resminya suatu usaha. Maka dengan perijinan yang saha akan memudahkan setiap usaha untuk saling melihat legalitas masing-masing untuk merumuskan sebuah kerjasama yang saling menguntungkan.
4. Mendorong kesadaran membayar pajak sebagai kontribusi terhadap Negara
Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban membayar pajak sesuai dengan bentuk legalitas usaha yang dimiliki.
Demikian beberapa hal yang berkaitan dengan ijin usaha yang memiliki peran untuk mendorong usaha maju dan berkekuatan hukum.
0 komentar:
Posting Komentar