Salah satu kabupaten yang memiliki potensi sumber daya Industri yang cukup besar, khususnya sektor Industri Kecil dan Menengah (UMKM) (Data Dinas Koperindag Th. 2012); UMKMB sebanyak 10.433 unit dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 24.148)
B. Kelemahan Sektor Perindustrian Kab. Pacitan
- Kesadaran Pelaku Industri Kecil tentang pentingnya Legalitas Usaha Kurang (perizinan, HAKI)
- Database pemerintah tentang UMKM belum akurat sehingga sulit melaksanakan pemantauan, bimbingan dan evaluasi
- Perizinan industri masih dirasa lama dan berbelit-belit
C. Kelemahan IKM di Kab. Pacitan
- Kelemahan dalam mengakses pasar. Hal ini karena mereka rata-rata kurang memiliki informasi yang lengkap dan rinci, terkait pasar mana saja yang bisa ditembus oleh produk yang dihasilkan
- Kelemahan dalam akses teknologi
- Kelemahan dalam akses modal. Banyak bank berhamburan dana namun kurang melirik UKM
- Kelemahan dalam manajemen keuangan. Kalangan UKM rata-rata tidak memiliki pola manajemen keuangan yang rapi. sehingga kadang sulit membedakan antara keuangan perusahaan dan keuangan rumah tangga.
- Kelemahan SDM. Peran pemerintah, perguruan tinggi atau lembaga sosial yang lain hendaknya bisa ikut berperan meningkatkan SDM yang mendukung UKM.
D. Manfaat Memiliki Izin:
Bagi Pengusaha
- Menjamin kepastian hukum bagi perajin/ pengusaha Industri
- Melindungi hak cipta pengusaha
- Lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan usaha
Bagi Pemerintah
- Sarana monitoring dan evaluasi
- Untuk menghitung laju pertumbuhan ekonomi
- Pedoman dalam menyusun program pemerintah dalam rangka menumbuhkan iklim investasi yang kondusif
- pedoman dalam mengembangkan sektor industri secara luas
PERIZINAN Usaha Industri Kecil dan Menengah telah diatur melalui
Peraturan Menteri Perindustrian R.I Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 tanggal 25
Juni Tahun 2008 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Industri, Izin Perluasan Dan Tanda Daftar Industri
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian R.I Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 yang dimaksud:
- Industri Kecil ialah usaha dengan investasi sampai dengan Rp200 juta tidka termasuk nilai tanah dan bangunannya.
- Industri Menengah ialah usaha industri dengan investasi antara Rp200 juta sampai Rp10 milyar tidak termasuk nilai tanah dan bangunan
JENIS-JENIS IZIN INDUSTRI
- Tanda Daftar Industri (Investasi <_ 200 juta)
- Izin Usaha Industri (Investasi > 200 juta)
- Izin Perluasan Industri
- Sertifikat PIRT
PERSYARATAN TDI/IUI
- Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan
- Fc. KTP/ identitas yang berlaku
- Fc. NPWP (jika tidak ada mengisi surat pernyataan kesanggupan)
- Fc. Akta Pendirian dan Pengesahannya (bagi yang ber Badan Hukum)
- Fc. Izin Gangguan
- Dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
Sertifikat PIRT (Produsen Industri Rumah Tangga Laik Sehat)
- Mengisi formulir permohonan
- Fc. KTP / Identitas lain yang masih berlaku (penanggung jawab)
- Fc. SIUP, TDP, TDI
- Data Sarana Perusahaan
- Data Produk Pangan
- Contoh Hasil Produk
- Contoh Label dan Kemasan
- Denah Ruang Produksi
Kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2007
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non Perizinan yang proses
pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya
dokumen dilakukan dalam satu tempat.
KEWAJIBAN PEMEGANG TDI DAN IUI
Wajib menyampaikan INFORMASI INDUSTRI kepada Bupati setiap tahun
selambat-lambatnya tanggal 31 Januari pada tahun berikutnya dengan
menggunakan Formulir Model Pdf. III-IK
Sumber: Dinas Koperindag Kab. Pacitan
0 komentar:
Posting Komentar